Foto: REUTERS/ANDREW KELLY
Jakarta, CNBC Indonesia – Deretan skandal masih terus melanda mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Setelah sebelumnya dianggap bertanggung jawab atas kasus suap bintang porno dan juga kebohongan pemilu, kali ini figur asal New York itu menghadapi kasus dugaan penipuan kekayaan.
Mengutip Reuters, Hakim Arthur Engoron dari pengadilan negara bagian New York mengatakan Trump dan perusahaan keluarganya melakukan penipuan dengan meningkatkan nilai properti dan aset lainnya.
Engoron juga menggambarkan bagaimana Trump, putranya yang sudah dewasa, Donald Jr. dan Eric, Trump Organization, dan terdakwa lainnya membuat penilaian dan menggelembungkan kekayaan bersih Trump agar sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
Ini sesuai dengan tuduhan Jaksa Agung Leticia James yang menyebut Trump telah melebih-lebihkan kekayaan bersihnya antara US$ 812 juta (Rp 12,5 triliun) hingga US$ 2,2 miliar (Rp 34 triliun).
“Itu adalah dunia fantasi, bukan dunia nyata,” tulis Engoron, dikutip Rabu (27/8/2023).
“Bahkan di dunia keuangan tingkat tinggi, pengadilan ini tidak dapat mendukung proposisi yang menganggap salah saji setidaknya US$ 812 juta dolar sebagai ‘tidak material’.”
Engoron memerintahkan pembatalan sertifikat yang mengizinkan beberapa bisnis Trump termasuk Trump Organization beroperasi di New York, dan memerintahkan penunjukan kustodian untuk mengelola pembatalan bisnis tersebut.
Rencananya, kasus ini nantinya akan diselesaikan dan ditetapkan dengan sidang penetapan ganti rugi pada 2 Oktober mendatang.
Menanggapi dugaan ini, Trump dan beberapa terdakwa menolaknya. Trump dan para terdakwa lainnya berargumen bahwa mereka tidak pernah melakukan penipuan, dan bahwa transaksi yang disengketakan itu menguntungkan. Mereka berencana mengajukan banding atas keputusan Engoron.
“Keputusan keterlaluan http://cekikikan.com hari ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Presiden Trump dan keluarganya akan mengupayakan semua upaya banding yang tersedia untuk memperbaiki kesalahan keadilan ini,” pungkas Christopher Kise, pengacara Trump, dalam sebuah pernyataan.