Belajar dari Kiki Fatmala, Haruskah Kita Bikin Surat Wasiat?

Pemakaman Kiki Fatmala 

Foto: 20DetikDaftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini, kabar kepergian aktris senior Kiki Fatmala cukup ramai diberitakan di media. Disebutkan pula bahwa, Kiki yang wafat karena komplikasi kanker itu tutup usia dengan meninggalkan sebuah wasiat.

Kiki Fatmala merupakan bintang film dan sinetron Indonesia yang populer di era 1990-an. Ia membintangi sejumlah judul sinetron dan film, di antaranya Si Manis Jembatan Ancol, Bisa Naik Bisa Turun, Masuk Kena Keluar Kena, dan Hantu Jembatan Ancol.

Adapun wasiat itu ditujukan untuk kerabat dan keluarganya, dan salah satunya menyebutkan bahwa mereka tidak perlu mengirim karangan bunga saat dirinya meninggal. Kiki Fatmala mengaku lebih ingin uang yang dihabiskan untuk karangan bunga itu disumbangkan ke gereja atau orang-orang yang membutuhkan.

“Kiki nggak mau (mendapat karangan bunga). Kiki maunya lebih baik (uangnya) didonasikan ke gereja atau yang membutuhkan,” ujar suaminya, Christopher, seperti dikutip detik.

Belajar dari wafatnya Kiki Fatmala, surat wasiat tentu memiliki manfaat yang bisa membantu proses distribusi kekayaan dari pewaris ke ahli waris. Berikut adalah sejumlah manfaat yang bisa Anda pelajari lebih lanjut.

Baca: Sebelum Wafat, Kiki Fatmala Bikin Wasiat Meski Tak Ada Anak

Surat wasiat bisa menghindari perselisihan

Surat wasiat dapat membantu menghindari perselisihan di antara ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan karena telah diatur dengan jelas bagaimana cara pembagian harta benda dan aset-asetnya.

Pewaris juga bisa menentukan hukum waris untuk mekanisme pembagian harta tersebut. Sejatinya, ada atau tidak adanya surat wasiat tidak akan menjamin ketiadaan konflik di kemudian hari.

Namun setidaknya, konflik masih bisa diminimalisir, dan ahli waris masih bisa menggunakan surat wasiat itu untuk menuntut pembagian harta waris yang adil.

Meminimalisir waktu dan kompleksitas proses pembagian harta waris

Pembagian harta waris tentu memiliki proses hukum, dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan memperpanjang waktu pembagian serta memperbesar biaya.

Ketika warisan tidak kunjung terbagi dan ahli waris telah meninggal dunia, maka hak waris tersebut bisa saja jatuh ke anak kandung keturunan ahli waris.

Baca: 3 Asuransi Bermasalah Dicabut Izin, OJK Masih Pantau 7 Lagi

Proses pembagian waris pun akan menjadi semakin rumit, apalagi jika muncul ketidaksepakatan antara ahli waris.

Melindungi aset & menjaga kesejahteraan keluarga

Pewaris juga bisa menentukan bagaimana aset-aset yang akan diwariskan olehnya untuk diurus dan dilindungi di masa depan.

Anggap saja, Anda memiliki bisnis yang sudah berjalan dan Anda tahu kepada siapakah Anda seharusnya mempercayakan itu semua ketika Anda sudah meninggal dunia.

Segala keputusan http://gayunggoyang.com Anda terkait bisnis tersebut bisa Anda tuangkan dalam surat wasiat. Agar ke depannya, bisnis tersebut bisa berjalan dan memberikan manfaat bagi anggota keluarga yang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*